Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan


Indeks Berita

Tag Terpopuler

RMB Pasaribu, SH.,MH Akan Segera Laporkan Penyidik Polsek Pinggir dan Pelapor Atas Penangkapan Edison Sagala

Kamis, 18 Mei 2023 | Mei 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-19T01:00:30Z



Pekanbaru, tinta-nusantara.com---

Saat RMB Pasaribu, SH.,MH melakukan konfrensi Pers dikantor Hukum / Law Office Rmb Pasaribu, SH.,MH & Associates mengatakan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Penegakan Hukum yang diduga dilakukan oleh Penyidik Di Kepolisian Sektor Pinggir. Kamis, 18 Mei 2023 Sekitar jam 14.30


Yang melakukan penangkapan dan penahanan hingga dalam menerapkan Pasal 362 Kuhp terhadap Sdr. Edison Sagala Bin Nahason Sagala (ALM) seseorang yang dituduh mencuri buah kelapa sawit, padahal diketahui lahan tersebut secara jelas dan terang adalah kepemilikannya sendiri.


Sejak tanggal 17 November 2022 Sdr.Edison Sagala Bin Nahason Sagala 
(Alm) ditangkap dan ditahan oleh tim Kepolisian Sektor Pinggir Resort Bengkalis atas dasar laporan Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel.


Adapun dasar laporan tersebut, Sdr. Edison Sagala Bin Nahason Sagala 
(Alm) secara jelas dan terang dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel. 


Faktanya bahwa Sdr. Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) melakukan pemanenan di kebun kelapa sawit milik nya sendiri yang di beli, ditanam, dirawat dan di usahainya sejak 10 Agustus 2002 berdasarkan : 
1. Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Semunai 
Tanggal 15 Maret 1984;
2. Surat Keputusan Bersama, Tanggal 11 Oktober 1997;
3. Surat Kuasa menjual tanah Tanggal 12 Desember 2000;
4. Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanggal 10 Agustus 2002;


Ironinya Tim Kepolisian Sektor Pinggir Resort Bengkalis menerima laporan Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel bahkan melakukan Penahanan kepada Sdr.Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) hingga di limpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, sangat miris dalam melakukan penegakan hukum yang dilakukan Sdri. Jaksa Penuntut Umum bagi seorang pemilik sah di kebun kelapa sawit yang ditanam sendiri dan dipanen sendiri di katakan sebagai Pencuri dengan merumuskan dakwaan dan tuntutan Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 Kuhp. Beber RMB

Hingga masuk ke tahap persidangan sesuai dengan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, Barang Bukti, Bukti Surat yang dihadirkan jaksa Penuntut umum dan dihubungkan dengan Keterangan Terdakwa 
Sendiri bahwa tidak satupun dari semua saksi yang dihadirkan dimuka persidangan ini yang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pencurian bahkan semua 
keterangan tersebut telah didengarkan di persidangan, terus mengapa Jaksa Penuntut umum langsung berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 


Apakah ada pesan khusus yang  disampaikan Pihak Sdri. Retina BR. Purba Dan Sdr. Carlos Nigel kepada pihak penyidik tim Kepolisian Sektor Pinggir Resort Bengkalis dan Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini....... 
sangat miris dan tidak dapat 
diterima logis!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!. Ucap RMB dengan tegas


bahwa hingga babak persidangan dengan agenda tuntutan pun jaksa masih berpandangan jika Sdr. Edison Sagala bin Nahason Sagala (ALM) secara jelas dan terang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut.


hingga keadilan akan selalu tegak jika ada pihak yang menegakkan keadilan tersebut, yang dalam hal ini kami dari Tim Kantor Hukum / Law Office RMB Pasaribu,SH., MH & Associates Alamat: Jl soekarno Harta komplek Gardenia No. 17 Depan Rs. Eka hospital. Kel. Delima Kec. Bina Widya, Kota Pekanbaru - Riau  yang diminta keluarga untuk mendampingi selaku Penasehat Hukum dalam Persidangan, 


Proses yang memakan waktu berbulan bulan yang setiap minggu harus berangkat ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mengikuti sidang dan ada kalanya menginap karena sidang harus dua hari berturut-turut dan agar dengan jelasnya semua perkara kami tim kuasa hukum menghadirkan saksi dan ahli Pidana dan Perdata agar terciptanya Keadilan dalam perkara tersebut. 


Sehingga harus membuat kami tim Kantor Hukum / Law Office RMB Pasaribu,SH., MH & Associates bekerja keras dalam mencari fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam perkara ini yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan menyatakan hal –hal sebagai berikut : 
1. Menyatakan Terdakwa Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm)Tersebut Diatas, Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Tidak Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Didakwakan Dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa Oleh Karena Itu Dari Semua Dakwaan Penuntut Umum;
3. Memulihkan Hak-Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat Serta Martabatnya;
4. Memerintahkan Terdakwa Dibebaskan Dari Tahanan Segera Setelah Putusan Ini Diucapkan;
5. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;


Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 menjadi tonggak sejarah bagi Klien kami Sdr.Edison Sagala Bin Nahason Sagala (Alm) dituntut Jaksa 1 tahun dan di Putus BEBAS oleh majelis Hakim yang Mulia dari Perbuatan yang disangkakan Pihak Polisi dan tuntutan jaksa .


Kami dan keluarga mengucapkan Terima kasih kepada Pihak terkait, Majelis Hakim yang Mulia, Bapak Dr.Surizki Febrianto.SH.MH & Bapak 
Dr.Hardianto.SH.MH seluruh tim yang bergabung Kantor Hukum / Law Office RMB Pasaribu,SH., MH & Associates.


Bahwa oleh karenanya dalam perkara ini terdakwa Edison Sagala Bin Nahason 
Sagala (Alm) tidak terbukti melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) sebagaimana yang di sangkakan Penyidik di Kepolisian Sektor Pinggir 


Maka dengan ini kami dari tim Kantor Hukum / Law Office RMB Pasaribu,SH., MH & Associates akan membuat laporan terhadap Penyidik di Kepolisian Sektor Pinggir yang menangani perkara tersebut ke Pihak PROPAM Polda Riau dan membuat laporan kepada Sdri. Retina Br. Purba dan Sdr. Carlos Nigel beserta Pihak-Pihak yang terkait dalam perkara tersebut.


Bahwa salah satu adigium hukum yang paling kita kenal adalah “lebih baik 
membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tutup Rian mingan bondar, sh., mh (RMB)
×
Berita Terbaru Update